Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Mulai Berani Bongkar Kebenaran Kasus Pembunuhan Brigadir J, Peran Bharada E Bisa Memperberat Ferdy Sambo saat Persidangan

Minggu, 9 Oktober 2022 - 19:12 WIB

Jakarta - Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan membongkar kebenaran mengenai skenario pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Tersangka Bharada Richard Eliezer merupakan saksi kunci sekaligus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Membelot dari Ferdy Sambo, Bharada E akan membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh suami Putri Candrawathi.

Bahkan ada kemungkinan bagi Bharada E untuk menjadi pahlawan dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J - Bharada E - Ferdy Sambo (Kolase TvOnenews.com)

Kasus pembunuhan Brigadir J kini menunggu saat dimana jadwal persidangan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mengadili sebelas tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung.

Potensi perubahan peran Bharada E menjadi pahlawan tidak lain karena ia merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dan juga telah mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan situasi Bharada Richard seperti sekarang ini, bukan tidak mungkin pihaknya dapat memberatkan posisi Ferdy Sambo saat persidangan.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki target tinggi dalam persidangan nantinya, yakni berusaha membela kliennya hingga bebas.

"Target kami (Bharada E) bebas," kata Ronny Talapessy seusai dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Ronny juga menjelaskan kemungkinan bagi Bharada E untuk bebas terbuka lebar, terutama seusai mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya memastikan Bharada E tetap konsisten dengan pernyataannya dan akan dikeluarkan ketika persidangan berlangsung.

"Ya, nanti kita lihat di pengadilan. Namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa," jelasnya.

Ronny menambahkan Bharada E telah siap sepenuhnya menjalani persidangan di pengadilan. Kliennya hingga sekarang dalam kondisi sehat sehingga mampu memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Pastinya, klien kami kooperatif," imbuhnya.

Bharada E memiliki kejutan yang akan dikeluarkan dalam persidangan

Ronny Talapessy dan Bharada E (tvOne/Julio Trisaputra)

Dalam kesempatan sebelumnya, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya memiliki kejutan yang akan dikeluarkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri sebelum pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).

"Ada beberapa strategi yang akan kami berikan dalam persidangan nanti," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Ronny menjelaskan kejutan tersebut akan terbuka di persidangan. Namun, terkait apa kejutan yang dimaksud, dia mengaku langkah-langkah yang akan diambil dalam persidangan masih rahasia.

"Kami punya kejutan untuk di pengadilan nanti," jelasnya.

Meski demikian, Ronny mengatakan strategi itu terkait bukti digital, yang mana berupa foto. Dia menegaskan foto tersebut kemungkinan besar menjadi strategi pihaknya dalam menjalani sidang.

"Ya, ada strategi khusus," imbuhnya.

Pasal 51 ayat 1 KUHP jadi salah satu poin utama Bharada E dalam persidangan

Richard Eliezer alias Bharada E - tengah (tvOne/Julio Trisaputra)

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki kejutan yang akan dibawa ke persidangan. Namun ia belum bisa merinci terkait strategi tersebut yang diduga akan memberatkan Ferdy Sambo.

"Saksi tidak (lebih dari sepuluh), tetapi ada saksi untuk meringankan juga. Kami akan datangkan dari Manado," ujar Ronny Talapessy ketika dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Menurut Ronny, ada kesaksian dari para saksi yang akan memberi keterangan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

"Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan, bukan kejutan lagi. Saksi itu bukan dari anggota, ya," jelasnya.

Selain itu, Ronny juga menegaskan pihaknya akan fokus memberikan pembelaan kepada Bharada E untuk melawan Ferdy Sambo. Diantaranya adalah soal Pasal 51 ayat 1 KUHP.

"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," imbuhnya.

Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.” (ree/Mzn/pdm)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral