- Antara
Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Merupakan Bukti Keseriusan Presiden
Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo, merupakan bukti keseriusan Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
“Keseriusan itu ditunjukkan dengan kecepatan. Kecepatan membuat keppres yang tidak ditunda-tunda, nah ini keseriusannya. Oleh karenanya itu di sini menunjukkan bahwa Presiden serius untuk membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan atau aturan hukum pemberhentian perwira tinggi Polri itu jadi kewenangan presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
“Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat keppresnya itu adalah kewenangan presiden. Jadi bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Presiden memutuskan mengeluarkan keppres pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo itu, dasarnya adalah hasil putusan komisi banding kode etik kepolisian.
“Jadi dasarnya itu, dan Presiden hanya menindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut dia, Presiden begitu serius dalam kasus ini, bahkan sebelum meneken beliau sudah mendorong, bahkan empat kali bicara supaya kasus itu segera diungkap, jangan ada yang ditutup-tutupi.