- tim tvOnenews/Bagas
Sidang Ferdy Sambo Segera Digelar, Kamaruddin Simanjuntak Bertekad Rebut Kepolisian dari Mafia
Kamaruddin lantas memastikan pihaknya bakal memperjuangkan persidangan secara terbuka, tidak tertutup.
"Saya mau sidang nanti terbuka untuk semua pihak, masyarakat juga harus dapat kebenaran dari kasus ini," ujar Kamaruddin di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, persidangan secara terbuka ialah amanat langsung dari Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, dia mengimbau majelis hakim bisa mengabulkan permintaannya untuk sidang digelar secara terbuka.
"Itu perintah Pak Presiden, loh. Orang nomor satu di Indonesia. Jadi, kami minta sidang terbuka secara terang benderang," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan sidang tersebut bakal menentukan kebenaran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut dia, kasus tersebut harus diungkap secara terbuka agar para tersangka bisa diadili akibat perbuatannya.
"Jadi, sidang memang harus terbuka," imbuhnya.
Ferdy Sambo Ungkap Fakta Kondisi Saat Mengeksekusi Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memberikan sebuah pengakuan mengenai kondisinya saat mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan kepada salah satu anggota tim kuasa hukum barunya, Febri Diansyah saat bertemu di Mako Brimob.
Ferdy Sambo disebut menyesal karena berada dalam kondisi emosional hingga menyebabkan meninggalnya Nofriansyah yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ada satu bagian yang disampaikan langsung oleh Pak Ferdi sambo saat itu, bahwa Pak Ferdy sambo menyesali berada dalam kondisi yang emosional,” ujar mantan Jubir KPK pada Rabu (28/9/2022) kemarin.
Febri mengatakan, ia dan Rasamala Silitonga yang baru saja tergabung dalam tim sudah menemui Ferdy Sambo di Mako Brimob.
"Sudah bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob, saat pertemuan tersebut disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," katanya.
"Ferdy sambo saat itu menyanggupi dan ia mengakui beberapa tindakan yang ia lakukan," lanjut Febri.
Febri mengatakan juga telah berdiskusi dengan para ahli pidana dan psikolog. Hal itu karena dalam kasus ini aspek kejiwaan perlu diperhatikan.
“Kami juga melakukan diskusi dengan lima psikolog. Kami paham ini bukan hanya sekedar itu hukum bukan sekedar itu hukum pidana saja tetapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang,” kata Febri.