Sumber :
- antara
AHY Sebut Kasus Lukas Enembe Politis, Moeldoko: Ini Hukum Murni Bukan Politik
Kamis, 29 September 2022 - 16:50 WIB
Saat itu, posisi Wagub Papua sedang kosong akibat Klemen Tinal meninggal dunia.
"Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas," tuturnya.
Selanjutnya, pada 12 Agustus 2022 Lukas dituduh melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3.
Namun, pada 5 September 2022, Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
"Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni Pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Delik Gratifikasi," tandas AHY. (saa/nsi/ant/ito)