Dari 55 kasus tersebut, 51 merupakan laporan masyarakat, sementara empat kasus merupakan temuan bawaslu
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan laporan kasus dugaan pelanggaran tersebut tersebar di 15 kabupaten/ kota.
Adapun kasus terbanyak berada di Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Gowa, sedangkan sejumlah temuan-temuan pelanggaran lain terdapat di Kabupaten Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan, Sinjai 1 temuan, Bone 1 laporan, Gowa 2 Laporan.
Sementara untuk pelanggaran administrasi terdapat di Kabupaten Maros 1 laporan dan Parepare 1 laporan.
“Undang-Undang lainnya Provinsi 4 laporan, Soppeng 1 laporan, Enrekang 6 laporan, Takalar 1 laporan, Luwu Timur 1 laporan, Luwu 3 laporan, Parepare 1 laporan, Bone 1 laporan,dan Gowa 3 laporan,” ungkapnya.
Pelanggaran lainnya, berupa pelanggaran pidana di tingkat Provinsi 2 laporan, Kabupen Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan, dan Kabupaten Gowa 1 laporan, sementara untuk pelanggaran etik, terdapat di Kabupaten Enrekang 1 laporan.
(mnr/asm)
Load more