AKBP Raindra Ramadhan Syah.
Sumber :
  • Antara Foto

Buntut Kasus Ferdy Sambo, Mantan Anak Buah Fadil Imran Disangsi Demosi 4 Tahun

Rabu, 28 September 2022 - 16:01 WIB

Jakarta - Mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, AKBP Raindra Ramadhan Syah dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun, buntut kasus Ferdy Sambo.

AKBP Raindra diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang mana dimutasi menjadi Yanma Mabes Polri.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan putusan itu dibacakan majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, pelanggar AKBP Raindra terbukti melanggar ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

"Sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Brigjen Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Brigjen Ramadhan menjelaskan pelanggaran mantan anak buah Fadil Imran itu ialah merupakan perbuatan tercela.

Selain itu, AKBP Raindra wajib meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

"Pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama sebulan," jelasnya.

Menurut dia, AKBP Raindra pun tidak mengajukan banding terkait putusan sidang KKEP tersebut.

AKBP Raindra terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(lpk/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral