news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Akui Anaknya Terjerat Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra..
Sumber :
  • viva

Akui Anaknya Terjerat Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Berkata Begini

Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva GunawanAkui Anaknya Terjerat Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.27/9
Selasa, 27 September 2022 - 16:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengakui bahwa mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya. Yang juga terjerat kasus Ferdy Sambo, Selasa (27/9/2022).

Akui Anaknya Terjerat Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra: Saya Serahkan Pihak Berwenang KKEP


Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, diputuskan bersalah terkait pelanggaran etik kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sanksi Demosi 3 Tahun 

Arsyad dikenai sanksi demosi 3 tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Betul, Arsyad putera saya,” kata Heri Gunawan dikonfirmasi VIVA, Selasa, 27 September 2022.

Heri Gunawan Serahkan Putusan ke Polri

Heri lebih jauh menyerahkan penuh masalah ini kepada Polri. Dia hanya meyakini bahwa yang diputuskan tim Komisi Etik Polri telah berdasar hasil dan pertimbangan yang adil. 

“Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang. Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan,” katanya.

Tidak Profesional dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya diketahui, Ipda Arsyad telah menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad disanksi demosi selama 3 tahun. 

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 27 September 2022. 

Atas putusan tersebut, Ipda Arsyad tidak melakukan banding.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri dari Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang. 

Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang, yakni AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral