- tim tvonenews/Syifa Aulia
Politisi PPP Minta Segera Drama Lukas Enembe Berjiwa Gentle Hadir ke KPK Tanggapi Status Tersangka Korupsi Ratusan Miliar
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani meminta tersangka kasus korupsi Lukas Enembe memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 September 2022 nanti.
Arsul mengatakan, sebaiknya Lukas Enembe menunjukkan sikap yang gentle dalam menghadapi kasus itu.
"Ya kita selalu berharap kepada jajaran legislatif atau eksekutif kalau dipanggil penegak hukum ya dateng aja. Itu lebih baik. Beri kesan kita gentle hadapi kasus," tegas Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum bahwa tersangka juga memiliki hak untuk didampingi oleh kuasa hukum.
"Yang paling penting ke lembaga penegak hukum, orang itu dipanggil bahkan dikenakan upaya paksa seperti penangkapan tapi juga haknya bela diri dan hak pendampingan nasehat hukum harus diberikan seluasnya," jelasnya.
Aparat penegak hukum juga tidak boleh menghalang-halangi kuasa hukum tersangka ketika akan menjenguk.
"Kalo kemarin alasan Covid-19 okelah. Kalo sekarang nggak bisa lagi. Ini berlaku baik untuk KPK, Polri, kejaksaan," ujar dia.
Seperti diberitakan, sejak 5 September 2022, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
"Kepada penasihat hukum dari pak Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya kooperatif," ucap Alex saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
Lebih lanjut, Alex mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada Lukas.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon nanti Pak Lukas dan juga penasihat hukumnya untuk hadir di KPK," ujarnya.
Kemudian Alex meminta Lukas untuk menenangkan masyarakat Papua apabila Lukas ingin diperiksa di Jayapura.
"Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan, kami akan lakukan pemeriksaan secara profesional," katanya.
Dia menyebut, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kalau nanti misalnya pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi, hak-hak tersangka akan kami hormati," tutupnya.(saa/ppk)