Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Selain Mucikari, Polisi Tangkap Pria Pelaku Penyekapan ABG Perempuan yang Dijadikan PSK di Jakarta Barat

Selasa, 20 September 2022 - 18:26 WIB

Jakarta - Polisi sebut pihaknya turut serta mencokok pria bernama Rachmat Rivandi alias RR bersama mucikari Erika Mustika Tarigan alias EMT yang tega menyekap dan menjadikan PSK seorang ABG perempuan berinisial NAT (15) di Jakarta Barat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua pelaku penyekapan dan menjadikan korban PSK diringkus pihak kepolisian di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (19/9/2022).

"RR merupakan pria kelahiran tahun 2003," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Zulpan menuturkan saat ini kedua pelaku penyekapan hingga menjadikan ABG perempuan sebagai PSK itu tengah dilakukan pemeriksaan. 

Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk mendalami bukti lain terkait perbuatan pelaku yang tega menjadikan ABG perempuan sebagai PSK itu. 

"Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, ABG berinisial NAT (15) disekap hingga menjadi PSK yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial EMT. 

Kuasa Hukum korban, Muhammad Zakir Rasyid in mengatakan kejadian penyekapan bermula dari kliennya itu yang diajak ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat oleh seorang temannya. 

"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Zakir menjelaskan saat penyekapan berlangsung korban tetap bisa berkomunikasi dengan kedua orang tuanya. Dalam komunikasinya itu, korban dipaksa untuk mengaku bekerja di tempat nyaman kepada kedua orang tuanya itu. Pasalnya, pengakuan korban tersebut turut serta diwarnai pengancaman oleh pelaku. 

"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp35 juta, utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," ungkapnya. 

Setelah disekap selama satu tahun lebih, korban pun berhasil melarikan diri hingga membeberkan peristiwa nahas yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. 

Mendengar cerita dari anaknya, pihak keluarga bersama kuasa hukum melaporkan insiden penyekapan hingga menjadikan korban PSK kepada kepolisian. 

Laporan tersebut pun teregister di Polda Metro Jaya diterima dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.

"Katanya terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," pungkasnya. (raa/ree) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral