Gedung MPR/ DPR RI (dok).
Sumber :
  • Antara

Enak Banget, Pajak Penghasilan Pribadi Anggota DPR 'Dibayarin' Negara

Kamis, 16 September 2021 - 15:54 WIB

Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa pajak penghasilan pribadi (PPh) Anggota DPR 'dibayarkan' negara. 

Boyamin menjelaskan bahwa ada mekanisme yang membuat anggota DPR seolah-olah tidak perlu membayarkan pajak penghasilan pribadi dari kantong pribadi, yaitu dengan adanya tunjangan perbaikan penghasilan. 

"Pajak Penghasilan (PPh) itu setahu saya dibayar lagi oleh negara, jadi seakan-akan dipotong tapi kemudian ada tunjangan perbaikan penghasilan," ungkap Boyamin di program Apa Kabar Indonesia Pagi, Kamis (16/9).

"Jadi katakanlah dari gaji pokok dan tunjangan Rp61 juta itu, 10 persen (pajak) berarti Rp6 juta sekian, itu nanti diganti dengan tunjangan perbaikan penghasilan dan itu artinya pajak pun ini dibayar oleh negara," lanjut Boyamin.

Boyamin mempertanyakan kemewahan tersebut yang sangat bertolak belakang dengan apa yang diwajibkan untuk masyarakat sipil karena pada umumnya mereka bayar pajak penghasilan dari pendapatan pribadi.

"Jadi hak istimewa DPR ini, menurut saya sangat begitu tinggi. Pajak penghasilan pun juga diganti, sebenarnya tidak bayar, karena dibayarin negara sementara orang swasta, PNS golongan golongan bawah yang bukan pejabat itu PPh dibayar oleh gajinya sendiri," sindir Boyamin.

Sebelumnya Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Habiburokhman menjelaskan gaji anggota DPR 'hanya' sebesar Rp64 juta per bulan sudah termasuk tunjangan.

"Sebetulnya kita nggak pernah menutup-nutupi, masalahnya kan ada kesalah pahaman ada berita yang misleading seolah-olah itu gaji tunjangan dan lain-lain seolah itu hak keuangan pribadi anggota DPR padahal bukan," ujar Habiburokhman.

"Rp64 juta sekian itu gaji plus berbagai macam tunjangan," jelasnya.

Jika merujuk pada jumlah rata-rata gaji dan tunjungan tiap anggota DPR, yaitu sebesar Rp64 juta per bulan, artinya dalam setahun mereka mendapatkan penghasilan Rp768 juta.

Sehingga pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah 10 persennya, Rp76,8 juta per tahun atau sekitar Rp6,4 juta per bulannya otomatis dipotong dan dibayarkan ke negara.(mat/put)    


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral