news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Ferdy Sambo Bisa Buat Para Jenderal “Bertekuk Lutut”, Jabatannya Menentukan Nasib Perwira Polri

Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan seorang Jenderal bintang dua yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sabtu, 17 September 2022 - 17:37 WIB
Editor :

Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap fakta baru tragedi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. 

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak asal bicara karena telah diuji menggunakan lie detector Puslabfor Polri, beberapa waktu lalu.


Bharada E, Irjen Ferdy Sambo,Bripka RR. (Ist)

Menurut dia, Bharada E memang menembak Brigadir J pertama kali atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Setelah itu Ferdy Sambo juga ikut menembak almarhum Brigadir J. 

"Bharada E menjawab 'saya (menembak,red) pertama dan FS (Ferdy Sambo) yang terakhir," ujar Ronny Talapessy dalam keterangan Bharada E setelah dihubungi, Minggu (11/9/2022). 

Ronny menjelaskan beberapa pertanyaan dalam rangkaian penyidikan lie detector atau uji kebohongan terkait penembakan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan Bharada E menunjukkan no deception indicated alias jujur. 

Selain itu, Ronny mengungkapkan kondisi terkini Bharada E setelah menjalani uji kebohongan terkait kasus tersebut. 

"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan. Dia banyak berdoa," jelasnya. 

Adapun Bharada E saat ini menjadi justice collaborator (JC) karena ingin mengungkap kebohongan Ferdy Sambo.

Dalam perkara tersebut, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana. 

Kelimanya disangkakan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Tidak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Mzn/kmr)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral