- Kolase tvOnenews.com
Meski Telah Memiliki Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Berani Persunting Perempuan Lain Oleh Sosok Ini
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding Ferdy Sambo, sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.
Dedi juga memberikan keterangan mengenai jadwal sidang banding terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri tersebut, Timsus akan menggelar sidang banding Irjen Sambo pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," tambahnya.
Irjen Pol Ferdy Sambo Jalani Sidang KKEP yang Pertama. (Polri TV)
Irjen Pol Ferdy Sambo Jalani Sidang KKEP yang Pertama. (Polri TV)
Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu pasti sidang banding tersebut, belum bisa diumumkan karena Timsus masih akan menyusun jadwal terlebih dahulu.
"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujar jenderal bintang dua itu.
Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dari hasil sidang tersebut, tersangka utama kasus penembakan Brigadir J ini telah dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Keputusan tersebut dirasa tidak puas oleh Ferdy Sambo dan mengajukan banding setelah sidang selesai digelar. (ree/mzn/kmr)