news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan Layar Akun Hacker Bjorka yang Klaim Bocorkan Data Rahasia Negara Indonesia.
Sumber :
  • Twitter @Bjorkanism

Disebut Langgar UU ITE dan Akan Dicari Aparat Penegak Hukum, Bjorka Yakin Tidak Bisa Ditemukan

Akun hacker Bjorka merespon perkataan Kepala Sekretariat Presiden yang mengatakan bahwa dirinya telah melanggar UU ITE dan akan dicari aparat penegak hukum.
Minggu, 11 September 2022 - 00:27 WIB
Reporter:
Editor :

Peretas dengan identitas Bjorka juga sebelumnya kerap mengklaim telah meretas data-data terkait kependudukan Indonesia, seperti data registrasi "SIM Card Prabayar" dan data milik salah satu provider telekomunikasi.

BSSN Lakukan Penelusuran dan Upaya Mitigasi

Peta Hacker Bjorka (Ist)

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan pihaknya dengan penyedia sistem elektronik (PSE) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan lakukan penelusuran terkait dugaan kebocoran data tersebut.

"BSSN telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi dan melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan. BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," demikian keterangan pers atas nama Juru Bicara BSSN Ariandi Putra yang diterima di Jakarta, dikutip Minggu (11/9/2022).

BSSN juga menegaskan telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat bersama PSE Kemensetneg, guna memperkuat sistem keamanan siber demi mencegah risiko lebih besar terkait kebocoran data.

Hal tersebut dilakukan setelah hacker Bjorka kembali membuat heboh dengan membocorkan dokumen rahasia negara, Jumat (9/9/2022). Tak tanggung-tanggung kali ini Bjorka membocorkan dokumen rahasia Presiden RI.

BSSN menegaskan pihaknya telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat bersama PSE terkait, guna memperkuat sistem keamanan siber demi mencegah risiko lebih besar terhadap beberapa PSE tersebut.

Selain itu, BSSN juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum.

Lebih jauh, BSSN mengingatkan keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, mereka menyatakan dukungan teknis sembari meminta seluruh PSE memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungan masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa, "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya."

Sebelumnya, dalam situs breached, Bjorka mencantumkan logo Presiden Republik Indonesia. Ia menyebut membocorkan dokumen rahasia Presiden RI berupa transaksi surat tahun 2019-2021.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral