news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pandangan Susno Duadji Soal Lie Detector Buat Tersangka..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Pandangan Susno Duadji Soal Lie Detector Buat Tersangka: Sudahlah Pakai Alat Bukti yang Sudah Ditentukan..

Para Tersangkaelah melakukan tes uji kebohongan, Pandangan Susno Duadji soal Lie Detector buat Tersangka: Sudahlah pakai alat bukti yang sudah ditentukan.. 9/9
Jumat, 9 September 2022 - 13:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Seluruh tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melakukan tes uji kebohongan menggunakan lie detector. Adapun pandangan Susno Duadji soal Lie Detector buat tersangka: Sudahlah pakai alat bukti yang sudah ditentukan.

Penggunaan Lie Detector atau uji poligraf pada para tersangka menjadi penuh pertanyaan dari publik mengenai seberapa efektif penggunaan alat tersebut dan bisa kah menjadi alat barang bukti mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Pandangan Susno Duadji Soal Lie Detector Buat Tersangka: Sudahlah Pakai Alat Bukti yang Sudah Ditentukan..

Sebagai informasi, ada dua kasus besar pidana penyelidikan menggunakan Lie Detector, diantaranya kasus pembunuhan Angeline Megawe tahun 2015, dimana pelakunya adalah Margriet ibu angkatnya sendiri, karena keterangannya beruba-ubah hingga gunakan Lie Detector untun menambah keyakinan Penyidik untuk menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka.

Selain itu, ada kasus sianida pembunuhan dengan korban Mirna yang dilakukan oleh Jessica Wongso, sempat di tes gunakan Lie Detector, tapi uniknya dirinya lolos tes kebohongan tapi tetap jadi terpidana dan divonis 20 tahun penjara.

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang telah mengawal kasus Brigadir J sejak pertama kali menyeruak ke publik ini memiliki pandangan soal penggunaan Lie Detector atau Uji Poligraf kepada para tersangka yang dia yakini belum tepat.

"Dari contoh dua tadi, satu mengatakan lolos, satunya mengatakan tidak lolos, kemudian dari segi manfaat itukan di depan sidang tidak ada, belum termasuk alat bukti, tidak termasuk petunjuk. tidak juga termasuk di dalam keterangan ahli, kalau untuk keren-kerenan boleh-lah begitu." ucapnya di Apa Kabar Indoesia Malam, Kamis (8/9/2022).

Susno menyarankan kepada para penyidik Timsus bentukan Kapolri agar lebih mengedepankan gunakan alat bukti yang sudah ada secara hukum.

"Udahlah pakai alat bukti yang sudah ditentukan, alat bukti yang sudah diakui secara hukum, jelas 184 dan saya yakin penyidik sudah punya itu, Makanya dia sudah berani ajukan tahap pertama melimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum. " sambungnya.

Lebih lanjut, Eks Kabareskrim meyakini bahwa penyidik tidak akan menggunakan hasil dari Lie Detector demikian sebagai alat bukti, tetapi hanya sebagai pembanding.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral