Ketua DKPP periode 2022-2027 Heddy Lugito di Jakarta Kamis..
Sumber :
  • ANTARA

Heddy Lugito Terpilih Jadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Kamis, 8 September 2022 - 13:56 WIB

Jakarta - Heddy Lugito melalui Rapat Pleno Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpilih menjadi Ketua DKPP Periode 2022-2027.

"Siang ini DKPP Periode 2022-2027 sudah melakukan pleno pemilihan ketua. Alhamdulillah secara aklamasi sudah terpilih, kami tidak perlu voting. Kami sudah sepakat semua, sepakat menunjuk saya sebagai Ketua DKPP Periode 2022-2027," kata Heddy Lugito di Jakarta, Kamis.
 
Heddy menyatakan, akan melanjutkan kerja pimpinan DKPP sebelumnya sehingga apa yang telah dibangun untuk DKPP bisa berjalan berkesinambungan.

"Yang paling utama adalah kami akan meneruskan kerja DKPP periode sebelumnya," kata dia.
 
Pengaduan etik yang sudah masuk, menurut dia, akan segera ditangani, meneruskan yang sudah dicapai pimpinan sebelumnya, dan menyempurnakan tugas-tugas yang belum sempurna.
 
DKPP, kata dia, akan memprioritaskan sisi pencegahan untuk meminimalkan potensi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

"Harapan ke depan tentu saja keberhasilan DKPP itu bukan banyak menangani pelanggaran, tapi bagaimana supaya tidak ada pelanggaran," kata dia.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima orang Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2022-2027 Unsur Tokoh Masyarakat di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
 
Kelima orang Anggota DKPP yang dilantik tersebut adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, dan J. Kristiadi.

Kelima nama tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2022.
 
Selain itu, ada dua anggota DKPP yang berasal dari KPU, yakni Yulianto Sudrajat dan Bawaslu Puadi. (ant/ari)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral