- kolase tim tvonenews.com
Tegas! Komnas HAM Minta LPSK Tidak Ikut Campur Penyelidikan Lembaganya Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Namun, kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan bahwa kliennya itu tidak terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," pungkas Arman.
Pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan sementara karena faktor waktu. Dia akan kembali diinterogasi Rabu (31/8/2022).
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Dedi menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan Rabu nanti, penyidik akan mengkonfrontasi Putri dengan tersangka lain seperti RR, KM, dan RE.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Putri Candrawathi Tidak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan
Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Padahal, dia adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Alasan Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan adalah kondisi kesehatannya tidak stabil dan masih memiliki anak kecil.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasannya sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP.
“Kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman, Rabu (31/8/2022) usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, dilansir Antara.
Dia mengungkapkan Putri Candrawathi diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu meskipun tidak ditahan. Putri Candrawathi diwajibkan melapor mulai minggu depan.