- Kolase tvOne
Ditetapkan sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Inilah Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Profil Kompol Baiquni Wibowo
Berikut profil Kompol Baiquni Wibowo, anggota Polri yang dipecat di kasus kematian Brigadir J karena obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Nama Kompol Baiquni Wibowo menjadi banyak diperbincangkan setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022) dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kompol Baiquni Wibowo diketahui pernah menjabat sebagai Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia merupakan lulusan Akpol pada 2006 lalu dan pernah bergabung di Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kompol Baiquni Wibowo pernah ditugaskan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor pada 2017.
Pada 4 Agustus 2022, Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.