- Kolase tvonenews.com
Irjen Aryanto Sutadi Sarankan Penjatuhan Sanksi Kode Etik Lebih Teliti: Tidak Bisa Dipukul Rata Semua Jahat, Kenapa?
Jakarta - Penetapan 6 Perwira tersangka obstruction of justice karena menghalang-halangi jalannya penyidikan dan meghancurkan barang bukti, Adapun Irjen Aryanto Sutadi sarankan penjatuhan sanksi kode etik lebih teliti: tidak bisa dipukul rata semua jahat, Sabtu (3/9/2022).
Penasihat Kapolri yang ikut menyoroti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berkomentar soal 6 perwira yang menjadi tersangka obstruction of justice karena menghalang-halangi penyidikan, merekayasa kasus dan menghilangkan barang bukti.
Irjen Aryanto Sutadi Sarankan Penjatuhan Sanksi Kode Etik Lebih Teliti: Tidak Bisa Dipukul Rata Semua Jahat, Kenapa?
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi ditanyakan soal keenam tersangka obstruction of justice, apakah mengetahui dari awal skenario bahwa Irjen Ferdy Sambo-lah yang mengeksekusi Brigadir Yoshua.
"Kemarin kan kita sudah meng-cluster kan, kalau yang keenam itu sudah jelas-lah, mereka itu ikut serta merencanakan," ucapnya di Apa Kabar Indonesia Malam, Jumat (2/9/2022).
"6 ini yang sekarang sidang itu, itu kan yang termasuk 31 dulu kan dinonaktifkan karena dianggap terlibat dalam kejahatan obstruction of justice." lanjutnya.
"Jadi peranannya beda-beda ini, tidak bisa dipukul rata semua jahat begitu, ada juga yang mengetahui bahwa itu memang suatu rekayasa dan ada juga yang tidak mengetahui sama sekali." ujarnya.
Aryanto Sutadi sarankan soal penjatuhan sanksi lebih teliti kepada para personil kepolisian yang diduga terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo
"Nah disini butuh ketelitian dalam menjatuhkan sanksi, kita kan tidak boleh pukul rata semua tuh buruk, seperti dulu pertama kali menafsirkannya bahwa begitu ada kejadian (pembunuhan brigadir j) itu polisi buruk semua," ungkapnya.
"Padahal kan itu kejadian Ferdy Sambo yang melakukan kemudian menghadap kepada anak buahnya yang loyal untuk ikut serta, diantara anggotanya yang ikut serta itu beda-beda." lanjutnya.
"Ada yang sadar, ada yang tidak mau, ada yang setengah mau. Itulah sekarang yang didalami oleh Komisi Kode Etik Polri supaya hati-hati menjatuhkan sesuai dengan porsi dan kegiatan yang mereka lakukan." paparnya.