- Kolase tvOnenews.com
Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi Kembali Mencuat
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai melakukan penyelidikannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J dan menyerahkan hasil temuannya kepada pihak kepolisian pada hari Kamis (1/9/2022).
Ada beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM. Bareskrim Polri mengungkap ada tiga substansi rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.
"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku Ketua Timsus Polri pada konferensi pers yang sama.
“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.
Dan yang menarik adalah ketika Komnas HAM menduga kuat telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Bareskrim Polri Resmi Menghentikan Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Faktanya apa yang diutarakan oleh Komnas HAM tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, penyidikannya sudah dihentikan oleh polisi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri (12/8/2022).
"Ini kan sudah terjawab di LP (laporan polisi) yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini. Ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam, 12 Agustus 2022.
Brigjen Pol Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir J. Kemudian, laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” lanjut Andi.(chm)