Sumber :
- Antara
Keputusan Polri Tidak Menahan Putri Candrawathi Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Jumat, 2 September 2022 - 11:13 WIB
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ant/act)