Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Syifa Aulia

Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Waketum PAN: Nggak Bisa Pake Andai-andai

Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:12 WIB

Jakarta - Isu terkait jabatan presiden tiga periode masih terus bergulir. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto tegas menolak soal wacana tersebut.

Yandri mengatakan, hal itu sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua periode.

"Ya sekarang KPU kan membuat tahapan pemilu mengacu kepada UU yang ada kan termasuk UUD. Jadi tidak bisa pake andai-andai (amandemen UU)," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Lebih lanjut ia menambahkan, seluruh partai politik juga sepakat untuk tidak melakukan amandemen undang-undang. 

Jika amandemen undang-undang tidak dilaksanakan, maka kecil kemungkinan jabatan presiden lebih dari dua periode.

"Jadi dengan itu artinya selama tidak ada amandemen UU karena kita pemilu itu melalui konstitusi, ya kalo nggak ada payung hukum ya nggak mungkin terlaksana," jelas Anggota Komisi VIII DPR RI itu. 

Sementara itu, Yandri juga mengatakan bahwa masyarakat tidak bisa berandai-andai soal amandemen undang-undang untuk mengubah jabatan presiden hingga tiga periode.

Sebab, aturan undang-undang yang berlaku saat ini hanya diperbolehkan maksimal dua periode.

"Nggak bisa pake andai-andai. Selama sekarang masih eksisting UU yang sekarang, itu nggak bisa diandai-andaikan," tutup Yandri. (saa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral