- Istimewa/Tangkapan Layar dari Kanal YouTube ILC
Susno Duadji Bicara Soal Kemungkinan ´Keterangan Saksi Setan´ Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Jangan Takut! Mereka Biasa Bohong, Malaikat Akan Menang
Jakarta – Susno Duadji Bicara Soal Kemungkinan ´Keterangan Saksi Setan´ Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Jangan Takut! Mereka Biasa Bohong, Malaikat Akan Menang
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn.) Susno Duadji dan Pengacara keluarga Brigadir J Johson Panjaitan menjadi narasumber dalam program Kabar Petang TvOne pada Senin (29/8/2022). Dalam wawancarnya, Johnson Panjaitan mengatakan bahwa dirinya merasa dibohongi oleh Mabes Polri dan Polda soal kasus pembunuhan Yosua yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, terdapat 9 luka tembak pada tubuh Brigadir J. Bharada E alias Richard Eliezer yang kini menjadi tersangka mengaku hanya melepaskan 5 kali tembakan, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan. Johnson pun memberikan tanggapannya sendiri.
¨Bukan cuma soal siapa yang menembak tapi saya kan juga mencurigai siapa yang menyiksa, sehingga luka-lukanya ada bukan cuma tembak-menembak,¨ pungkas Johnson Panjaitan.
¨Karena begini saya agak susah menjawab pertanyaan itu karena saya dibohongi saat rekonstruksi gitu loh sama Mabes sama Polda jadi saya gak tahu harus jawab apa, yang jelas pegangan saya hanya doa dari seorang ibu Rosti saja,¨ sambungnya.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn.) Susno Duadji yang turut menjadi narasumber dalam perbincangan Kabar Petang TvOne turut memberikan tanggapan terkait rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang dinilai tidak penting.
¨Rekonstruksi ini kan untuk mendapatkan gambaran tentang kejadian itu, yang kedua untuk mengunci keterangan-keterangan ini bisa saja ada keterangan bohong, tentunya rekonstruksi ini sudah didahului dengan berita acara masing-masing baik sebagai saksi atau tersangka. Kemudian didahului lagi dengan berita acara konfrontasi, kalau sudah cocok ada berita acaranya baru rekontruksi, kalau ternyata direkontruksi berbeda lagi berarti mereka ini jago berbohong,¨ ujar Susno Duadji.
Dia lalu mengatakan bahwa jika tersangka berbohong, tentunya penyidik, penuntut hingga hakim memang tidak berpegangan dengan keterangan para tersangka yang dinilai rendah reliabilitasnya.
¨Maka timbul pertanyaan apakah bisa dihukum jika berbohong? Tidak masalah, terdakwa itu berhak jangankan berbohong mencampur berita acaranya pun juga boleh tapi kan penyidik, penuntut, kemudian hakim tidak terlalu berpegangan kepada pengakuan atau keterangan terdakwa, karena dinilai paling rendah karena sudah pasti memberikan keterangan tidak benar,¨ sambungnya.
Dalam program Kabar Petang TvOne, Susno Duadji lalu memberikan tanggapan soal 1 saksi malaikat dan 4 saksi setan, menurutnya tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.
¨Tak perlu khawatir dengan keterangan saksi dicabut, tak perlu khawatir dengan terdakwa mencabut keterangan itu biasa, berbohong itu biasa bagi mereka karena mereka ini seperti yang dikatakan itu keterangan setan ya biasa, tapi kan malaikat kan menyuarakan suara Tuhan menang,¨ pungkas Susno Duadji.
Rekonstruksi 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini memasuki babak gelar rekonstruksi. Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan mengumpulkan 5 tersangka, untuk agenda gelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada rekonstruksi tersebut untuk pertama kalinya Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipersatukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dirtipidum rencana pada Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dg menghadirkan 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Menurutnya rekonstruksi yang digelar pihaknya itu berupa dugaan aksi pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Dedi juga mengatakan, pihaknya turut menghadirkan tiga tersangka lain terkait kasus kematian Brigadir J untuk mengikuti proses rekonstruksi.
"Sama beberapa tersangka lain seperti saudara (Bripka) RR, kemudian KM (Kuat Ma'ruf), dan saudara RE (Bharada E)," ujar Dedi.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua yang dijadwalkan pada Selasa (30/8) pekan depan akan dihadiri seluruh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Irjen Pol Dedi.
Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
"Kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan objektif, dan akuntabel penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," kata Dedi.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya.
Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya.
LPSK Beri Perlindungan Untuk Bharada E dalam Rekonstruksi
Tim khusus Bareksrim Polri akan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada selasa pagi pukul 10.00 WIB. Diperkirakan bakal reuni 5 Tersangka, LPSK komitmen beri pengamanan pada Bharada E di rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J, senin (29/8/2022).
Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022. Rencananya, rekonstruksi ini digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tempat Brigadir Yoshua meregang nyawa.
Seluruh tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ulang tersebut, termasuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC). Richard Eliezer selaku berperan mengungkap peran tersangka utama yakni Irjen Ferdy Sambo dalam skenario pembunuhan berencana, serta siapa saja sosok yang terlibat di TKP, seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian mengatakan, pihaknya mempersilakan penyidik untuk menghadirkan Bharada E dalam rekonstruksi tersebut. LPSK sebagai lembaga yang memberikan status JC terhadap Bharada E juga siap memberikan pengamanan.
"Jika memang akan dilakukan rekonstruksi, dan (Bharada E) dihadirkan, maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami (LPSK)," ujar Rully saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.
Rully tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pengamanan yang diberikan terhadap Bharada E. Ia hanya menyebut akan ada hal teknis yang dikoordinasikan pihaknya bersama penyidik.
"Tentu, ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik," ujarnya
Begini Detik-Detik Kematian Brigadir J
Sebelumnya, Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E mengungkapkan detik-detik sebelum penembakan Brigadir J, saat itu Irjen Ferdy Sambo yang berada di TKP memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam posisi jongkok.
“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J). Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” beber Pengacara Bharada E, M Burhanuddin di acara Indonesia Lawyers Club seperti yang dikutip tvonenews.com, Sabtu (13/8/2022).
Jadi, ia sebutkan, yang berada di dalam tempat kejadian itu termasuk Brigadir J dan yang lainnya saat ini sudah jadi tersangka semua. Namun, Ibu PC pada saat kejadian ada di dalam tetapi bukan di tempat kejadian melainkan berada di dalam kamar.
Burhanuddin menambahkan, dari informasi yang didapatnya, di dalam tempat kejadian tersebut ada Ferdy Sambo (FS), Riki, Bharada E dan Almarhum Yoshua.
Selanjutnya, saat disinggung apakah Brigadir J dieksekusi saat jongkok? Pengacara Bharada E itu beberkan, sebelum dieksekusi, rambut Brigadir J sempat dipegang, lalu Bhrada E diperintahkan untuk menembak Brigadir Yoshua.
“Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir J) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak. Woy tembak, tembak, tembak gitu,” ungkap M Burhanuddin.
Kemudian, ketika ditanya siapa yang pengang rambut Brigadir J, Burhanuddin katakan si bosnya (Ferdy Sambo) yang pegang rambutnya Brigadir J, dengan pengertian rambut Brigadir Yoshua dijambak. Namun, ia tegaskan untuk proses selanjutnya tidak diceritakan lagi oleh Bharada E.
Sambungnya menuturkan, pelaku yang menembak sudah dituangkan di BAP dan saat ini sedang dalam penyelidikan pada saksi satu lagi. Ia juga berasumsi jika sudah dapat keterangan dari saksi satu lagi, bisa jadi nantinya dapat ketahuan yang menembak satu orang atau dua orang.
Nah, ia sebutkan, sementara ini yang dipublis pelaku penembakan Brigadir J hanya satu orang, yakni Bhrada E, dan hal itu menurut pengakuan Bhada E yang menjadi penembak pertama.
“Dia (Bharada E) bilang ada, tapi dia belum tuntas juga,” kata Burhanuddin saat ditanya apakah ada orang lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E.
“Cuman dia (Bharada E) bilang, dia orang pertama yang disuruh bembak. Dia tiga kali menembak,” tuturnya. Selanjutnya, disinggung tentang Bharada E mengetahui motif perintah penembakan itu. Dirinya katakan, Bharada E belum buka suara soal itu.
“Cuma dia hanya bilang ada peristiwa yang dari Magelang. Cuma itu aja dia bilang gitu,” pungkasnya.
Irjen Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8) lalu.
Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.
"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8).
Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri.
"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan," jelasnya.
Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding.
"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.
Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelima belas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. (mzn/ind/rka)