- Tim tvOne - Abdul Gani Siregar
Anies Baswedan Bantah Pernyataan Kemendagri Belum Terima Pengajuan Pencabutan Pergub Penggusuran
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut telah melakukan pengajuan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub), terkait aturan yang mengizinkan penggusuran paksa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kendati demikian, Kemendagri mengaku belum menerima adanya pengajuan pencabutan Pergub dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketika ditanya terkait hal tersebut, Anies mengaku baru mengetahui dan akan memeriksa kembali bagaimana perkembangannya.
"Coba nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini secara tegas menyatakan, seharusnya berkas pengajuan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak telah dikirim.
"Harusnya sudah, makanya kemarin saya bilang kan harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya," ungkapnya.
Menurut Anies, dia dan pihak Pemprov DKI Jakarta telah melakukan langkah-langkah konkret terkait hal ini. Mereka telah melakukan pembahasan sejak bulan lima usai mendapat desakan dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
"Tapi intinya sudah bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran. Nanti coba saya cek, mandeknya di mana ya," pungkasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi kepada pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi, menyatakan hingga saat ini masih nihil respon dari Pemprov DKI.
"Kami dari koalisi mendapatkan informasi kalau ternyata Pergub sudah dibuat dan tinggal proses Kemendagri. Kami sudah mengirimkan surat permohonan audiensi, tapi sampai hari ini nihil respon, nihil tanggapan," tegas Jihan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).
Jihan kembali menjelaskan bahwa proses di Kemendagri hanya sekadar formalitas semata, Anies sendiri memiliki wewenang untuk mencabut aturan tersebut.
"Dilihat dari tahapan untuk proses peraturan gubernur, memang gubernur yang melakukan penetapan, menandatangani naskah. Di level Mendagri itu hanya proses fasilitasi saja, tetapi pada akhirnya akan balik ke Gubernur karena itu produk Gubernur juga," tandas Jihan.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri juga tidak memiliki kewenangan menolak pencabutan Pergub ini, lantaran dalam prinsip otonomi daerah, Pemerintah Daerah dibebaskan dalam mengatur dan mengurus urusan di daerahnya.
Tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137 Tahun 2015 dan Nomor 56 Tahun 2016, kewenangan pemerintah pusat yang terlalu besar dalam intervensi peraturan daerah itu telah melanggar prinsip otonomi daerah.(agr/chm)