- ANTARA
Ini 3 Sikap Terbaru Kapolri dalam Kasus Pembunuhan dengan Tersangka Ferdy Sambo
Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Sementara itu, mengenai pengajuan pengunduran diri dari Ferdy Sambo dari institusi Polri, Kapolri menolaknya.
Kapolri menegaskan proses pengunduran diri seorang anggota Polri memiliki aturan. Dia menilai kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri.
Lebih lanjut Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," tukasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo sendiri telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik. Surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan diproses.
"Tidak (akan diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut. "Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," katanya.
Rekonstruksi Ulang
Kapolri juga menegaskan sikapnya bahwa rekonstruksi ulang yang akan digelar oleh Timsus pada Selasa (30/8/2022) besok, akan digelar secara transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Kapolri.
Kapolri tidak merinci secara teknis terkait proses rekonstruksi yang akan menghadirkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rekonstruksi ulang tersebut akan dihadirkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 subsider 338 Juncto 55 56," ujar Dedi, Jumat, 26 Agustus 2022.