- Istimewa
Gelar Malam Puncak Hapernas, Kementerian PUPR Kenang Jasa Menteri Perumahan
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama sejumlah pemangku kepentingan bidang perumahan menggelar Malam Puncak Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2022 di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan mengheningkan cipta seraya berdoa untuk mengenang jasa para senior Kementerian PUPR dan Menteri Perumahan yakni Almarhum Ir. Achmad Hermanto Dardak, Menteri Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asy’ari dan Cosmas Batubara.
“Kami berharap Peringatan Hapernas ini juga mengenang jasa-jasa para pahlawan di bidang perumahan yang telah membaktikan dirinya untuk kemajuan program perumahan di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta.
Iwan menambahkan, dalam memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) tentu tidak terlepas dari sejarah perumahan di Indonesia. Hapernas berawal dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang dibuka oleh Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, Drs Muhammad Hatta pada tanggal 25 Agustus 1950.0
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan salah satu kutipan penting yang perlu diingat bersama yakni “Cita-cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan mustahil apabila kita sungguh-sungguh mau dengan penuh kepercayaan, semua pasti bisa!”.
Semangat Drs Muhammad Hatta yang juga didaulat sebagai Bapak Perumahan Indonesia ini dilanjutkan dengan Deklarasi Hari Perumahan Nasional pada tahun 2008. Deklarasi ini merupakan bentuk dari semangat dan inspirasi dari semua pemangku kepentingan perumahan dan permukiman untuk lebih bekerja keras dalam membangun bangsa. Semangat dan cita – cita untuk mewujudkan terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat masih menjadi semangat bersama Kementerian PUPR dan pemangku kepentingan bidang perumahan.
“Peringatan Hari Perumahan Nasional ini merupakan momentum dan pengingat bagi kita semua, agar tetap fokus melaksanakan pembangunan hunian layak untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” terangnya.(adv/ppk)