- tim tvonenews/Julio Trisaputra
Hingga Kamis Malam Pemeriksaan Eks Irjen Ferdy Sambo, Sebanyak 15 Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Selesai Diperiksa Secara Tertutup
Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para saksi. Setelah nanti secara keseluruhan pemeriksaan terhadap para saksi telah dilaksanakan, maka baru akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar yang nanti pada akhirnya akan dilaksanakan konferensi pers yang akan disampaikan oleh Irwasum didampingi oleh Kadiv Humas dan Kompolnas.
Kasus penembakan Brigadir J sejauh ini telah ditetapkan 5 tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebanyak15 orang saksi dari anggota kepolisian yang dihadirkan dalam sidang komisi kode etik polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, ditempatkan di penempatan yang berbeda.
Saksi dari penempatan khusus Mako Brimob:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK)
2. Brigjen Pol Benny Ali (BA)
3. Kombes Pol Agus Nurpatria (AN)
4. Kombes Pol Susanto (S)
5. Kombes Pol Budhi Herdi (BH)
Saksi dari penempatan khusus Provos Polri:
6. AKBP Ridwan Soplanit (RS)
7. AKBP Arif Rahman (AR)
8. AKBP Arif Cahya (AC)
9. Kompol Chuck Putranto (CP)
10. AKP Rifaizal Samual (RS)
Saksi dari penempatan khusus Bareskrim:
11. Bripka Ricky Rizal (RR)
12. Kuat Maruf (KM)
13. Bharada Richard Eliezer (RE)
Adapun saksi di luar penempatan khusus (patsus)
14. Hadi Nugroho (HN)
15. Murbani Budi Pitono (MB)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, kelima belas orang saksi tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia. (hsn/ppk)