- Istimewa
Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Jumat Besok Akan Hadir Pemeriksaan Bareskrim Terkait Pembunuhan Brigadir J
"Lima saksi ini yang baru saja masuk ruang sidang di antaranya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Beni Ali, Kombespol Agus Nurpatria, Kombespol Susanto, dan Kombespol Budi Herli," ungkapnya.
Mereka segera akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi."Saat ini agenda yang sedang berlangsung adalah pemeriksaan terhadap 5 orang saksi tersebut.
Sidang kode etik ini diselenggarakan sejak tadi pagi pukul 09.25 WIB dan dibuka oleh Ketua Sidang, Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Kabaintelkim.
Adapun agenda yang telah dilakukan setelah pembukaan adalah pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kunci yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka Rifky Rizal, dan juga Bharada Richard Eliezer yang diperiksa secara virtual sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebanyak15 orang saksi telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan."Beberapa saksi sudah diperiksa, baru ada tiga yaitu KM, RR, dan RE. Saksi yang hadir di tempat sidang ini ada KM dan RR. Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer hadir melalui Zoom," tandas Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes, Nurul Azizah.
Selanjutnya setelah penyampaian informasi ini, Polri akan melakukan pendalaman terhadap para saksi lain yang tersisa 12 orang. Saksi-saksi tersebut yakni inisial HK, BA, AN, S, BH, RS, AR, ACN, CT, RS, HN, dan MB.
"Kita tunggu update selanjutnya," kata Nurul Azizah, Kamis sore.
Ketiga orang saksi tersebut dimintai keterangan sejak mulainya sidang kode etik pada pukul 09.25 WIB setelah dibuka oleh Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dofiri.
Namun demikian, Kombes Nurul Azizah, belum dapat merinci kesaksian para saksi dari Patsus Bareskrim itu. Proses sidang kode etik masih berlangsung hingga berita ini dibuat dan akan terus diperbarui informasinya.
Pemeriksaan para saksi pada sidang komisi kode etik profesi diawali dengan pembacaan resume keterangan saksi oleh penuntut. Sedangkan keterangan terduga pelanggar akan dilakukan setelah semua saksi selesai diperiksa.
"Kemudian setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan, baru diperiksa terduga pelanggar," imbuhnya.