Ferdy Sambo.
Sumber :
  • YouTube Polri TV RADIO

Tak Lagi Tersemat Emblem Polri Pada Seragam Dinas Irjen Ferdy Sambo Yang Dipakai Saat Menghadiri Sidang Kode Etik

Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:23 WIB

Jakarta – Tak Tersemat Emblem Polri di Seragam Dinas Irjen Ferdy Sambo Yang Dipakai Saat Menghadiri Sidang Kode Etik

Hari ini pada Kamis (25/8/2022), Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Sambo hadir dengan seragam dinas lengkap dengan pangkat jenderal bintang dua di pundaknya. Namun, ada satu hal yang menjadi sorotan.

Dalam kehadirannya di sidang kode etik, Ferdy Sambo terlihat memakai topi Polri. Namun, ada satu hal yang berbeda di seragam dinasnya dibandingkan dengan yang dipakai saat di Bareskrim Polri. Terpantau bahwa Ferdy Sambo memakai seragam dinas yang polos tanpa ada logo kesatuan atau emblem Polri.

Setelah pemimpin sidang memasuki ruangan, dengan didampingi dua anggota Propam Irjen Ferdy Sambomemasuki ruang sidang kode etik.

Kemudian Ferdy membuka masker dan topi polisinya dan duduk dengan tenang. Namun, tak bisa dipungkiri raut wajah Irjen Ferdy Sambo terlihat begitu lesu dan tak bersemangat dalam sidang kode etik yang dihadirinya.

Mantan Kadiv Propam yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu tampak tenang dalam menjalani sidang kode etik tersebut.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri  Irjen Dedi Prasetyo, Sidang akan dipimpin oleh  Kepala Badan Intelijen dan anggota sidang komisi.

“Ada Pak Irwasum, Pak Kadiv Propam, Gubernur STIK dan Irjen Pol Rudolf,” katanya.

Irjen Dedi memaparkan saksi juga akan dihadirkan untuk mendalami peran dari Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana di Duren Tiga.

“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A dan Kombes S,” ujarnya.

Pada sidang kode etik ini, lanjut Dedi, akan didalami juga apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. 

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri Dari Polri

Tersangka pembunuh Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyerahkan surat permohonan maaf dari institusi Polri. Ekslusif, tvOnenews.com mendapatkan dokumen surat permohonan maaf Ferdy Sambo itu. Ferdy yang mengaku menjadi dalang di balik rekayasa kematian Brigadir J dan penembakan korban, mengaku siap menjalankan semua konsekuensi hukum.

Berikut adalah isi surat permohonan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditandatangani Senin (22/8/2022).

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral