- tangkapan layar
Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak Soal Dana ke Komisi III DPR RI, Dapat Bantahan Arteria Dahlan: Ini Tuduhan Serius!
"Saya apresiasi sama Pak Kamaruddin loh, tapi kalau pada hari ini jujur saya kaget yah, bagi saya ini tuduhan serius," Kata Arteria.
Arteria Dahlan merasa geram dengan pernyataan sepihak dari Kamaruddin, hingga meminta MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) untuk memeriksa Kamaruddin soal pernyataan dugaan tersebut.
"Saya minta Pak Kamaruddin bisa memperlihatkan buktinya, malam ini juga saya minta MKD untuk memeriksa Pak Kamaruddin." ungkapnya.
Arteria Dahlan menjelaskan bahwa pemeriksaan ke MKD terkait untuk bisa menjelaskan dengan gampangnya mengatakan bahwa 'jangan-jangan Komisi III itu terima uang dari kasusnya Sambo."
Hal itu dapat balasan dari Kamaruddin, dengan kata 'jangan-jangan' yang merupakan dugaan, sambil mempertanyakan kemana posisi Komisi III DPR RI saat dirinya menyurati.
Adu mulut tak terelakkan kedua pihak, Arteria meminta Kamaruddin untuk mencabut pernyataannya yang dilontarkannya tersebut.
"Pak Kamaruddin anda cabut atau nggak?" tegas Arteria.
"Apa yang terucap dari mulut saya sampai kiamat tidak tercabut karena saya punya buktinya," jawab Kamaruddin.
Mencoba menetralkan dan menenangkan suasana, Deolipa Yumara menjelaskan maksud dari Kamaruddin Simanjuntak kepada Arteria Dahlan atas perkataan tersebut, Sebagai orang yang berprofesi sebagai Pengacara.
"Itu bahasa pengacara, jangan-jangan itu artinya bukan kepastian pak (Arteri), bukan nuduh. semua pengacara bakal ngomong itu, suatu kode, bukanlah tuduhan Pak," paparnya.
"Itu artinya dugaan, tak bisa langsung saling menuduh" terangkan Deolipa Yumara.
Telah ditahan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.