- Tim Tvone
Rocky Gerung vs Sentul City
Jakarta - Rocky Gerung menerima somasi dari PT Sentul City yang berisi peringatan kepada Rocky untuk mengosongkan lahan dan membongkar rumahnya di sebuah lahan di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (10/9). Pengacara Rocky, Haris Azhar, membeberkan kronologis versi kliennya.
Dalam dokumen bertajuk “Kronik Kasus Klaim Tanah Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu Kelurahan Bojongkoneng” yang diterima tvOnenews.com, Haris menyebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02 RW 11 , Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu telah dibeli kliennya dari seseorang bernama H. Andi Junaedi pada 1 Juni 2009. Penandatanganan dokumen jual-beli lahan itu disaksikan oleh ketua RT, RW, serta petugas kelurahan yang saat itu menjabat.
Haris menulis bahwa penjual juga telah membuat surat keterangan tidak sengketa. Kemudian pembayaran dilakukan pada tanggal 31 Mei 2009 dan 21 Juni 2009, masing-masing Rp20 juta dan Rp13,5 juta dari Rocky Gerung kepada H Andi Junaedi.
Menurut Haris, kliennya juga telah membayar SPPT dengan NOP 32.03.121.008.026- 0255.0 atas nama Rocky Gerung untuk lahan tersebut pada tanggal 2 Januari 2020. Tanggal 28 Juli 2021, PT Sentul City melayangkan somasi pertama. Pokoknya berisi peringatan kepada Rocky bahwa perseroan terbatas itu merupakan pemilik sah atas tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Mereka juga mengingatkan tindakan tegas apabila memasuki wilayah tersebut, serta memberikan waktu 7x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan lahan itu." ujar Haris
Pada 2 Agustus 2021, berlangsung pertemuan antara perangkat desa dengan PT Sentul City. “Warga diundang Rapat oleh Kepala Desa Bojong Koneng untuk bertemu dan membahas sehubungan dengan Somasi yang diberikan kepada warga Kampung Batu,” kata Haris. Mereka kemudian bertemu dengan perwakilan PT Sentul City Tbk, tetapi menurut Haris, dalam pertemuan tersebut tidak ditunjukkan luas wilayah atau peta wilayah kepemilikan tanah yang diakui perseroan itu.
Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2021 somasi kedua dari Sentul City kembali dilayangkan kepada Rocky Gerung. “Somasi ke -2 dari Sentul City dengan Nomor 227/SCLND/VIII/2021,” tulis Haris. Isi pokoknya masih sama dengan somasi yang pertama.
“Apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan,” Haris mengutip poin ketiga dari Somasi tersebut.