Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Antara/Reno Esni

Kapolres Jakarta Selatan Nonaktif Diisolasi di Tempat Khusus, Terkait Pusaran Kasus Brigadir J

Senin, 22 Agustus 2022 - 14:55 WIB

Bharada RE disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, empat tersangka lainnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral