- Kolase tvOnenews.com
Komnas HAM dan Komnas Perempuan Tetap Meminta Keterangan Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual, Meski Laporannya Dicabut
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) masih akan meminta keterangan kepada Putri Candrawathi.
Untuk itu, diharapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berkata jujur atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan,” ungkap Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, pada Jumat (19/8/2022).
Pihaknya juga berharap agar Putri Candrawathi dapat memberikan keterangan secara terbuka. Sebab, banyaknya informasi yang berubah-ubah, membuat cerita kasus kematian Brigadir J menjadi hilang arah.
Melalui keterangan Putri Candrawathi, diharapkan dapat membuat kasus tersebut menjadi terang benderang.
“Saya rasa kita semua sudah tahu beberapa kali proses terjadi berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Kiranya ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak juga bisa menghormati hak-hal dari semua orang tapi terutama juga hak-hak dari korban maupun tersangka,” jelas Sandra.
Diketahui, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Berdasarkan pasal tersebut, Putri Candrawathi terkena ancaman hukum maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Ari/kmr)