news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Tetap Meminta Keterangan Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual, Meski Laporannya Dicabut

Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap akan memintai keterangan terhadap Putri Candrawathi terkait keterangan yang sama, yakni pelecehan seksual yang ia alami
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 16:03 WIB
Editor :

"Tentu penetapan tersangka ini telah melewati proses yang panjang," kata dia. 

Senada dengan itu, Komisioner Komnas Perempuan lainnya Theresia Iswarini mengatakan, lembaga tersebut bersama Komnas HAM mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi. 

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Ist)

Selain bagian dari pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan maka pendampingan tersebut memungkinkan dilakukan. "Tujuannya, untuk memperlancar kasus ini," ujar dia. 

Komnas HAM bersama Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum memenuhi dan menghormati hak-hak dari istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum. 

Terkait lanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Putri Candrawathi Diminta Berkata Jujur dan Terbuka

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) masih akan meminta keterangan kepada Putri Candrawathi. 

Untuk itu, diharapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berkata jujur atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

“Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan,” ungkap Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, pada Jumat (19/8/2022).

Pihaknya juga berharap agar Putri Candrawathi dapat memberikan keterangan secara terbuka. Sebab, banyaknya informasi yang berubah-ubah, membuat cerita kasus kematian Brigadir J menjadi hilang arah. 

Melalui keterangan Putri Candrawathi, diharapkan dapat membuat kasus tersebut menjadi terang benderang.

“Saya rasa kita semua sudah tahu beberapa kali proses terjadi berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Kiranya ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak juga bisa menghormati hak-hal dari semua orang tapi terutama juga hak-hak dari korban maupun tersangka,” jelas Sandra.

Diketahui, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral