news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Tetap Meminta Keterangan Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual, Meski Laporannya Dicabut

Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap akan memintai keterangan terhadap Putri Candrawathi terkait keterangan yang sama, yakni pelecehan seksual yang ia alami
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 16:03 WIB
Editor :

Jakarta - Putri Candrawathi, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bersama keempat tersangka lainnya, yakni sang suami Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Tim khusus telah mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka beserta informasi lainnya pada Jumat siang (19/8/2022) di gedung Bareskrim Polri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap akan memintai keterangan terhadap Putri Candrawathi terkait keterangan yang sama, yakni pelecehan seksual yang ia alami sesuai laporan awal.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Tetap Minta Keterangan 

Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melanjutkan proses pendalaman dan memintai keterangan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Jumat. 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dan Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. (ANTARA)

Sementara Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apapun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri. 

"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ujarnya. 

Siti menjelaskan, bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. 

"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," ucapnya. 

Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, kata Siti, adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana. 

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral