ETLE Command Center Palangka Raya, Jumat (28/5).
Sumber :
  • ANTARA

Ditlantas Polda Kalteng Siap Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Sabtu, 29 Mei 2021 - 12:32 WIB

Palangka Raya, 29/5 - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah segera menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai metode terbaru kepolisian menindak pelanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Rifki di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan bahwa infrastruktur dalam penerapan ETLE  di Jalan Tjilik Riwut KM 1 Palangka Raya sudah 100 persen, tinggal menunggu peluncuran inovasi tersebut.

"Kami akan mengikuti peluncuran tahap dua oleh Korlantas Polri, kemungkinan bisa pada bulan Juni maupun Juli," kata Rifki.

Meski belum diluncurkan, pihaknya terus melakukan uji coba terhadap sejumlah pelanggar jalan raya yang tertangkap kamera.

Namun, pelanggar yang tertangkap kamera tidak langsung diberikan sanksi, tetapi hanya diberikan teguran.

"Sebaliknya, apabila sudah diberlakukan, kami akan menindak tegas pelanggar lalu lintas sesuai dengan bukti pelanggarannya," kata Kombes Pol. Rifki.

Selain infrastruktur, personel yang dilibatkan dalam pengelolaan aplikasi ETLE tersebut juga sudah dipersiapkan dengan matang.

Personel akan bekerja dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka, kata dia, didukung infrastruktur yang 100 persen sudah lengkap. Maka, tidak ada lagi alasan personel tidak bekerja dengan baik.

"Kami juga sudah menerima aplikasi yang terintegrasi ke seluruh Indonesia guna penggunaan ETLE," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut juga mengatakan bahwa ETLE akan dioperasikan selama 24 jam untuk mengawasi setiap aktivitas pengendara.

Ke depan, kata dia, ETLE akan ditambah ke sejumlah ruas jalan di Palangka Raya, bahkan untuk jajaran polres di Kalteng.

"Tertib itu cermin budaya bangsa. Kami masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan ETLE, baik melalui media sosial maupun media massa," katanya. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral