- ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Membantah Ada Kewajiban Penggunaan Jilbab di Sekolah Negeri Ibu Kota, 10 Sekolah Sudah Dievaluasi
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah ada kewajiban berjilbab di sekolah. Riza mengatakan 10 nama sekolah yang dilaporkan Fraksi PDIP terkait kasus intoleransi, sudah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan evaluasi.
"Itu yang disampaikan bukan kejadian satu, dua hari, sudah dua tahun terakhir. Kami sudah minta kepada Disdik untuk melakukan evaluasi dan dilakukan penindakan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak pernah memaksa murid sekolah negeri memakai jilbab.
Riza mengungkapkan kewajiban memakai jilbab tidak pernah dipaksakan lantaran hal itu merupakan bagian kepercayaan setiap murid.
"Jadi kami enggak pernah intervensi, pengaturannya jelas, itu adalah hak. Tidak pernah harus pakai jilbab atau harus lepas jilbab. Tentu yang non muslim tidak pernah kami wajibkan gunakan jilbab," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi PDIP memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022) terkait penemuan 10 sekolah negeri di Ibu Kota yang terjerat kasus intoleransi.
Berikut 10 daftar sekolah yang dilaporkan Fraksi PDIP:
1. SMAN 58 Jakarta Timur
Kasus ini terjadi pada November 2020, Terdapat oknum Guru SMAN 58 Jakarta yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim.
Hal ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar dari oknum Guru berinisial TS menyampaikan intruksi rasis dalam sebuah grup Whatsapp.
Guru tersebut meminta para siswa tidak memilih pemimpin yang berbeda agama.
2. SMAN 101 Jakarta Barat
Aduan yang masuk kepada anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dari seorang warga yang menyampaikan keluhan dari tetangganya.
Anak ini bersekolah di SMA Negeri 101 dan merupakan siswi non muslim, namun diwajibkan memakai kerudung pada hari Jumat dengan alasan penyeragaman pakaian sekolah.
Tidak ada yang membuat pengaduan resmi karena takut mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah.
3. SMPN 46 Jakarta Selatan
Salah satu murid kelas 7 SMP Negeri 46 ditegur secara lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan Sekolah.
Selama ini murid ini tidak pernah tertekan, dirundung, atau dikucilkan oleh teman-temannya walaupun dia sendirian yang tidak memakai kerudung (selain yang non muslim tentunya).
Namun teguran dari guru-guru tersebut yang membuat murid ini tertekan karena dilakukan lebih dari satu kali.
4. SDN 02 Jakarta Pusat
Pengurus Sekolah SDN 02 Cikini mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan ramadan.
Padahal dalam sekolah tersebut terdapat juga siswa dan siswi yang tidak beragama Islam.
5. SMKN 6 Jakarta Selatan
Pada Juli 2022, salah seorang orang tua murid SMK Negeri 6 mengadukan tindakan intoleransi yang dialami oleh anaknya di sekolah tersebut.
Tindakan intoleransi tersebut adalah murid didik tersebut dipaksa untuk mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal mereka menganut agama Hindu dan Budha.
6. SMPN 75 Jakarta Barat
Orang tua murid di SMP Negeri 75 Jakarta pada Juli 2022 mengadukan Tindakan diskriminatif di sekolah tersebut.
Murid didik tersebut dipaksa untuk menggunakan Jilbab, bahkan sampai mendapatkan sindiran dari guru di sekolah tersebut.
7. SMPN 74 Jakarta Timur
Orang tua murid di SMP Negeri 74 Jakarta pada Juli 2022 mengadukan Tindakan dan diskriminatif intoleransi di sekolah tersebut.
Murid didik tersebut dipaksa untuk menggunakan Jilbab, bahkan pihak Sekolah memaksa setiap murid didik untuk menandatangani surat pakta integritas yang salah satu poitnya adalah semua murid didik harus mengikuti kegiatan keagamaan yang mewajibkan penggunaan jilbab,
8. SDN 03 Tanah Sereal Jakarta Barat
Orang tua murid di SD Negeri 03 Tanah Sareal, Jakarta pada Juli 2022 memberikan keluhan terhadap aturan seragam di Sekolah tersebut.
Murid didik di sekolah tersebut harus menggunakan celana Panjang dan tok Panjang, sehingga menyebabkan murid didik tidak leluasa dalam beraktivitas.
9. SMPN 250 Jakarta Selatan
Salah satu guru di SMP Negeri 250 Jakarta membuat soal UAS soal yang dinilai mendiskreditkan nama Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri dan mengkampanyekan citra Gubernur, Anies Baswedan. Setidaknya ada dua soal yang memuat nama Anies.
Pertama dalam soal itu dituliskan Gubernur DKI, salah satunya soal bertuliskan
"Anies selalu diejek Mega karena memakai sepatu yang sangat kusam"
10. SDN 03 Cilangkap Jakarta Timur
Orang tua murid di SD Negeri 03 Cilangkap Jakarta Timur pada Juli 2022 mengadukan tindakan diskriminatif di sekolah tersebut.
Murid didik non muslim tersebut dipaksa mengikuti kegiatan-kegiatan muslim dari cara menyapa, kegiatan di lapangan, pengajian di dalam mushola, hingga berdoa saat pulang. (agr/put)