- Antara
Pengacara Brigadir J Minta PPATK Periksa Rekening Seluruh Ajudan Ferdy Sambo, PPATK: Silakan Kalau Punya Data dan Fakta
Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana merespons permintaan pengacara keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak yang meminta PPATK memeriksa seluruh transaksi keuangan ajudan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ivan Yustiavandana mengaku belum mendapat laporan apa pun dari pihak kuasa hukum Brigadir J atau melalui kuada hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurutnya, jika mendapat fakta terkait adanya pelanggaran atau penyelewengan, pihak Brigadir J dipersilakan untuk membuat laporan ke PPATK.
"Jika pengacara almarhum J punya data dan faktanya, mungkin bisa diserahkan ke kami untuk ditangani," ujar Ivan kepada tvOnenews.com, Senin (15/8/2022).
Ivan menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana jika mendapat laporan.
Dia mengatakan mekanisme PPATK hanya jisa dilaksanakan sesuai yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Mekanisme yang berlaku selama ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Ivan menjelaskan tugas dan wewenang PPATK harus sesuai dengan undang-undang.
"Semua tugas dan kewenangan yang kamu lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (peoaktif dan reamtif), termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apa pun berdadarkan UU tersebut," tambahnya.
Dia menekankan PPATK terus berkoordinasi dengan pihak berwajib sebelum bertindak melakukan wewenangnya melacak transaksi sebuah perkara.
"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Itu berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima PPATK," imbuhnya. (lpk/ebs)