Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/tvOne

LPSK Temukan Kejanggalan Terkait Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Senin, 15 Agustus 2022 - 15:01 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan kejanggalan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Dengan demikian, LPSK memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kejanggalannya adalah adanya permohonan yang sama dengan nomor yang berbeda.

Putri Candrawathi mengajukan permohonan tanggal 8 Juli 2022. Lalu, tanggal 9 Juli 2022 ada permohonan berdasarkan laporan polisi (LP) yang diajukan Polres Jakarta Selatan.

Hal inilah yang membuat LPSK tidak terburu-buru untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

“Kejanggalan semakin kuat saat kami melakukan komunikasi dengan Ibu P. Kami baru bertemu Ibu P sebanyak dua kali, tapi kami tidak mendapatkan keterangan apa-apa,” kata Hasto.

Dia ragu dan mempertanyaan apakah Putri Candrawathi berniat mengajukan permohonan atau tidak tahu apa-apa tentang permohonan karena adanya desakan pihak lain.

“LPSK menemui pemohon tanggal 16 Juli 2022 dan yang bersangkutan assessment psikologi tiga kali. Dari dua kesempatan, LPSK tidak mendapatkan informasi penting apapun,” katanya.

Hasto menambahkan, LPSK menilai pemohon tidak punya itikad baik untuk memberikan keterangan yang sebenarnya terkait apa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Di lain sisi, Bareskrim juga menghentikan usutan laporan pelecehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi. Sebab, pelecehan seksual itu hanyalah rekayasa semata.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal kemudian SP3 atau apa, tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh kepolisian," ujar Hasto. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral