- tim tvonenews
4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Diperiksa Pelanggaran Etik, Begini Arahan Kapolda
Zulpan menjelaskan, Polda Metro Jaya akan patuh terhadap apapun keputusan yang diterapkan oleh pimpinan Polri dalam penanganan kasus ini.
"Jadi bagaimana responnya terhadap empat pamen yang ditaruh di tempat khusus Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," tukasnya.
36 Personil Polri Langgar Etik
Sebelumnya, jumlah personil Polri yang terseret kasus Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo kini terus bertambah. Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, disebutkan bahwa sudah ada 36 personil Polri yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
"Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” lanjutnya lagi.