- Kolase tvonenews.com / viva
Deolipa Yumara Klaim Ada 'Nyanyian Kode' Untuk Buktikan Dugaan Kejanggalan Surat Kuasa Bharada E, Apa itu?
Menceritakan dimana hal itu bermula disebut dari tangkapan layar percakapan antara seseorang dengan jenderal polisi di Bareskrim Polri.
“Saya dapat kiriman percakapan WhatsApp yang berisi 2 penasihat hukum Bharada E itu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media. Kalau dia enggak bisa manut cabut kuasanya,” kata Deolipa saat menggelar konferensi pers di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Deolipa mengatakan, percakapan WhatApp itu terjadi pada tanggal 7 Agustus 2022 atau tepat sehari setelah dirinya mendapat surat kuasa menjadi pengacara Bharada E. Dari percakapan WhatsApp tersebut tertulis sang pengirim pesan mengucapkan jawaban dengan kalimat ‘Siap Jenderal’.
Setelah percakapan itu dikirimkan kepadanya, Deolipa pun mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menyampaikan penolakannya. "Saya sempat dipanggil ke ruang Bareskrim bertemu dengan seseorang, saya menolak pencabutan kuasa itu,” kata pengacara itu lagi.
Namun upaya Deolipa tidak membuahkan hasil. Tepatnya pada Kamis 11 Agustus 2022, sebuah surat yang mengatasnamakan Bharada E datang di kantornya yang berisikan surat pencabutan kuasa.
“Enggak tau siapa yang ngasih, tahu-tahu ada di kantor aja hari Kamis, orang staf saya lihat terus dia laporan ke saya,” kata Deolipa.
Sebagai informasi, Deolipa menjadi kuasa hukum Bharada E sejak 6 Agustus 2022. Dia berdua dengan rekannya bernama Burhanuddin menggantikan tim pengacara yang sebelumnya mengundurkan diri.
Andreas Nahot Silitonga saat itu secara mengejutkan juga mengundurkan diri dengan menyampaikan langsung suranye permohonannya di Kantor Bareskrim Polri, Namun tak membeberkan alasan berhentinya.
Hingga saat ini atas kasus kematian Brigadir J atau Brigpol Nofiransyah Yoshua Hutabarat, telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka, diantaranya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM (Sopir Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi) dan Aktor Utama atau dalang pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo
Berikut bunyi surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap kedua pengacaranya tersebut: