Sumber :
- Kolase tvOnenews.com
Setelah Irjen Fadil Imran Sempat Berpelukan, Polda Metro Jaya Tak Akan Halangi Pemeriksaan Personilnya
Sempat berpelukan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran enggan mengomentari lebih mengenai penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J.
Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:34 WIB
“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ungkap Rian.
Irjen Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuat Maruf disangkakan terkena Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan tersangka pertama yang ditetapkan pada Rabu (3/8/2022) yakni Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Act/Ito/Kmr)