- Tim tvOne - Efendi Rois
Soal Usulan TNI-Polri Bertugas di Kementerian, Presiden: Belum Ada Kebutuhan Mendesak
Sukoharjo, Jawa Tengah - Menyusul adanya wacana usulan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, tentang perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden, saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).
Usulan Menko Marves, soal revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil, sempat menuai pro dan kontra.
Sebagian pihak setuju, namun tidak sedikit yang menolak karena usulan tersebut menjadi ancaman bagi eksistensi demokrasi, karena yang di khawatirkan munculnya kembali praktik dwi fungsi ABRI, seperti pada masa Orde Baru.
Usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, tentang perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga, disampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat, 5 Agustus 2022 lalu,
"Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ujar Luhut.