news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus penembakan Brigadir J.
Sumber :
  • kolase tim tvonenews

Blak-Blakan Perjudian dan Narkoba Motif Pembunuhan Brigadir J, Ketua IPW Malah Tutup Mulut Soal Isu Seksual Karena ´Aib´ Ferdy Sambo, Memang Seburuk Apa?

Jakarta – Mahfud MD dalam konferensi pers sempat menyebutkan bahwa motif dibalik kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J begitu sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Kini ketua IPW Sugeng membeberkan isu lain yang bisa menjadi upaya penyerangan Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Tak hanya itu, ada aib yang tak bisa sembarang dibuka, maksudnya?
Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:32 WIB
Reporter:
Editor :

¨Tapi jangan salah loh! Isu ini seperti asap yang tak terlihat apinya, karena isu yang saya sebut terakhir akan terkait dengan serangan balik, ada upaya serangan balik terhadap kerja Timsus dari Sambo dan kawan-kawan,¨ sambungnya.

Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. 

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.  

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(rka)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral