news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Insiden Penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com

Hah, Pengacara Brigadir J Sebut Motif Pembunuhan: Yosua Tahu Soal Bisnis Haram Irjen Ferdy Sambo Hingga Ada Unsur Wanita, Apa Itu?

Jakarta – Hingga saat ini motif dibalik kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diperintahkan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih menjadi teka-teki. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan mencengangkan tentang motif dibalik pembunuhan kliennya tersebut, apa itu?
Kamis, 11 Agustus 2022 - 12:03 WIB
Reporter:
Editor :

¨Dia (tahu soal bisnis gelap) diduga begitu, Bisnis gelap, ya bisnis haram-haram " pungkas Kamaruddin pada Rabu (10/8/2022).

Namun, pengacara Brigadir J tidak menjelaskan secara rinci apa bisnis haram yang dimaksud, tapi ia mengatakan bahwa hal itu berkaitan dengan para atasan.

¨(yang ikut terlibat) bos-bosnya itulah. Ada dugaan unsur wanita, ada dugaan bisnis haram," sambungnya.

Sebelumnya, pada wawancara Ketua Independent Police Watch (IPW) Sugeng Imam Santoso dalam program Apa Kabar Indonesia TvOne pada Kamis (11/8/2022), dia mengatakan bahwa ada sejumlah isu yang bersliweran terkait motif pembunuhan Brigadir J, salah satunya adalah urusan seksual namun dirinya tak mau membahas isu tersebut karena dianggap aib.

¨Yang satu lagi boleh saya buka, kalau yang seksual tidak boleh saya buka karena aib. Yang satu lagi adanya prakter perlindungan judi, narkoba dan penerimaan uang yang besar hingga ratusan miliar. Isu tersebut masuk ke IPW bahwa Brigadir J akan membuka isu tersebut,¨ ujar Sugeng.

¨Isu ini seperti asap yang tak terlihat apinya, karena isu yang saya sebut terakhir akan terkait dengan upaya serangan balik dari Sambo dan kawan-kawan,¨ sambungnya.

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta. Mantan Kadiv Propam itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). Sementara peran dari Irjen Ferdy Sambo dijelaskan Agus adalah sebagai orang yang menyuruh penembakan. 

"Irjen pol FS menyuruh melakukan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas," kata Agus. 

Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," katanya.(viva/mii/act/rka)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral