- tim tvonenews
'Huru-Hara' Gegara Ferdy Sambo, Mulai dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Hingga 31 Personil Polri Kena Imbasnya
Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasuki babak baru setelah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan sopir istri Ferdy Sambo KM.
Namun tak hanya berhenti disitu, kasus pembunuhan Brigadir J juga memberi imbas kepada 31 personil Polri, mulai dari perwira tinggi hingga tamtama polri.
Selain personil Polri, Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mendapat sorotan publik gegara diduga ikut membela Ferdy Sambo. Ia bahkan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Bambang Soesatyo menegaskan dirinya sama sekali tidak membela Irjen Polisi Ferdy Sambo yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J beberapa waktu lalu.
"Saat itu, saya mengajak masyarakat untuk bijaksana mencerna berbagai informasi yang beredar di media sosial," kata Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Pada waktu itu, kata dia, Irjen Polisi Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Polri, termasuk menghormati proses hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Hal tersebut ia sampaikan mengingat sebelumnya banyak sekali beredar informasi di media sosial yang kebenarannya belum valid dan sumber informasi yang tidak jelas, baik terhadap almarhum Brigadir J maupun keluarga besar Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Sebab, paparnya, jangan sampai kesimpangsiuran informasi yang langsung dipercaya begitu saja oleh masyarakat malah menyebabkan keluarga almarhum Brigadir J maupun keluarga Ferdy Sambo menjadi korban misinformasi, kata Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo.
Terkait penetapan tersangka, termasuk Irjen Polisi Ferdy Sambo, ia mengatakan langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan cerminan keseriusan Polri dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi keluarga Brigadir J.
Dengan mulai terungkapnya kasus kematian Brigadir J, papar dia, diharapkan bisa mengakhiri berbagai kesimpangsiuran informasi yang sudah tersebar di berbagai media sosial sehingga masyarakat tidak menjadi korban misinformasi yang justru menjadi kontradiksi upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Polri.
31 Personil Polri Langgar Kode Etik
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, selain ada empat tersangka yang telah ditetapkan, Kapolri juga mengungkapkan ada 31 personil polri yang diduga melanggar kode etik saat penanganan kasus itu.
“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.
Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya.
“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.
Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.
“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Agung.
Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.
“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.
Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.
4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, dengan sangkaan pembunuhan berencana, terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Bareskrim.
Keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Sopir bernama Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus. (ito)