- ANTARA
3x Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka Apa Adanya, Ini Perkembangan 6 Hari Terakhir
Kapolri juga mengatakan Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri telah memeriksa 25 polisi terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Ferdy Sambo.
Kapolri juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi siapa pengambil rekaman CCTV, kemudian bagaimana pengambilan rekaman sehingga ada televisi sirkuit tertutup ini rusak.
Di hari yang sama, Timsus melakukan evaluasi laporan polisi Putri Ferdy Sambo dan Bharada E.
5 Agustus 2022
Tim Khusus (Timsus) Polri evaluasi menyeluruh terkait tidak profesionalnya sebanyak 25 anggota Polri dalam menangani perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sebanyak 25 anggota Polri yang terlibat dalam merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga juga menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
6 Agustus 2022
Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus Polri, kemudian ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
7 Agustus 2022
Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. “(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari Minggu-red, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
8 Agustus 2022