- Kolase Tvonenews.com
Bharada E Kini Makin Berani Ungkap Kejadian Sebenarnya soal Kematian Brigadir J, Pengakuannya Bikin Irjen Ferdy Sambo 'Keringat Dingin'
Sebelumnya, Hervan katakan, klienya (Bharada E) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pnembakan Brigadir J. Ia juga sebutkan, penetapan tersangka pada tanggal 4 Agustus 2022.
"Dan yang ingin saya sampaikan, bahwa proses pemeriksaan Bharada E sebagai saksi, itu baru saja diselesaikan pada tanggal 4 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Tetapi, informasi tentang penetapan tersangka itu mendahului satu hari sebelumnya. Jadi di sini kami mencermati ada hal yang tidak biasa," jelasnya.
Selain itu, ia juga berharap penanganan kasus ini cepat terungkap terang benderang dan transparan.
"Kami berharap bahwa mungkin dengan adanya proses penanganan perkara ini harus masuk ke dalam penyidikan atau nanti masuk dalam ke pengadilan. Fakta itu bisa terungkap bahwa Bharada E di sana tidaklah seperti yang kita bayangkan, yang artinya di sana ada pembunuhan berencana, ada pembunuhan dengan niat jahat atau sengaja dan sebagainya," katanya.
Mengarah ke Otak Pembunuhan
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang dari awal ikut mengikuti dan menyorot kasus kematian Brigadir J yang tewas mengenaskan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, hadir sebagai narasumber di Program Kabar Petang tvOne.
"Statement resmi dari Polri belum ada, tapi kita melihat fenomena ini sudah ada tersangka Bharada E, pasal 338 juncto 55 dan 56 yang ini kita bingung gitu kan Apakah dia ini Pelaku? Apa pelaku utama? apa yang nyuruh melakukan? atau yang turut serta, tambah lagi dua tersangka dan langsung dia pasal 340, itu pembunuhan berencana,"ungkapnya.
Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga ini menyambut baik akan keputusan Bharada E yang akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan LPSK.
"Apalagi ditambah dengan kalau jadi, Bharada E minta perlindungan LPSK untuk menjadi Justice Collaborator ini bagus sekali,"ucapnya
"Saya yakin bahwa penyidik punya data lengkap untuk menggaet siapa otaknya pembunuhan ini, dan juga ini akan terungkap juga nantinya bahwa ini adalah pembunuhan yang direncanakan, karena untuk dua orang yang baru ditangkap dan ditahan sudah dikenakan pasal 340, sedangkan Bharada E 338 apakah akan menjadi 340 kita tidak tahu,"paparnya.