Dirjen Pajak Suryo Utomo (kedua dari kiri) dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022)..
Sumber :
  • antara

Pegang Presidensi G20, Perekonomian Stabil dan Penerimaan Pajak Capai Rp868,3 Triliun Hingga Akhir Juni 2022

Jumat, 5 Agustus 2022 - 14:49 WIB

Jakarta - Sejumlah indikator makro ekonomi tanah air berada dalam kondisi baik dan membanggakan Indonesia sebagai pemegang Presidensi G20, meskipun perekonomian global masih dilingkupi sejumlah sentimen negatif.  

Untuk indikator makro ekonomi di sisi perpajakan, hingga akhir Juni 2022, penerimaan pajak mencapai Rp868,3 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 55,7 persen dengan capaian 58,5 persen dari target yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.

“Harapannya ini akan konsisten hingga akhir tahun, walaupun ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan, kita harus tetap waspada mengenai pergerakan harga komoditas dan juga perkembangan ekonomi dunia,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo di Jakarta, kemarin.

Suryo menyampaikan, jika dirinci lebih lanjut menurut kelompok jenis pajak besar, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas berkontribusi sebesar 69,4 persen target yang didapat dengan jumlah Rp519,6 triliun. 

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatatkan penerimaan sebesar Rp300,9 triliun atau 47,1 persen dari target, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & Pajak Lainnya tercatat sebesar Rp4,8 triliun atau 14,9 persen dari target, dan PPh Migas mencapai Rp43 triliun atau 66,6 persen dari target.

“Ada beberapa elemen yang berkontribusi pada capaian penerimaan sampai dengan semester I tahun 2022,” ujarnya.

Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari hingga Juni 2022 dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik (domestik dan luar negeri), basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dan dampak dari implementasi Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral