Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri).
Sumber :
  • Antara

Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Saja Tak Cukup Puaskan Publik, Komisi III: Begitu Luas Atensi Masyarakat

Jumat, 5 Agustus 2022 - 06:07 WIB

Jakarta, tvOne

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum cukup memuaskan publik meski hal itu merupakan perkembangan maju dari penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri. 

"Saya melihat begini, apa yang diumumkan oleh polri tadi malam terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik tapi itu sebuah progres," kata Arsul kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022, dari laman viva.co.id.

Ia juga menjelaskan alasannya mengapa menyebut ada progres dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan hampir sebulan itu. Pertama, adanya penetapan tersangka. Kedua, tidak menutup adanya tersangka baru sebagaimana sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada Bharada E.

"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," tambahnya. 

Menurut Asrul, apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua ataukah statusnya turut serta melakukan atau orang yang menyuruh melakukan atau orang yang menganjurkan melakukan. Bahkan bisa juga orang yang membantu melakukan dan tampaknya masih dalam proses penyidikan Tim Khusus Polri.  

"Nah itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi masyarakat. Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," ujar Asrul. (umm/viva)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral