Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Sumber :
  • Antara

Terungkap! Polri Temukan Dugaan ACT Selewengkan Dana dari Boeing Rp68 Miliar

Rabu, 3 Agustus 2022 - 17:12 WIB

Jakarta - Kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari pihak Boeing masih dalam tahap penyidikan. Polri pun mengungkapkan fakta baru soal dana yang diduga diambil ACT dari sumbangan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang makin bertambah. 

Polri mengungkap ACT mengambil dana sebesar Rp68 miliar. Sebelumnya, polisi menyatakan dana Boeing yang disalahgunakan senilai Rp34 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610. 

Hal itu dibenarkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah ketika memberi perkembangan penyidikan kasus ACT. 

"Dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh ACT sebesar Rp68 miliar," kata Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). 

Kombes Nurul mengatakan temuan tersebut belum dapat dirinci karena masih dalam penyidikan oleh penyidik. 

Dia menjelaskan penyidik kini menemukan fakta baru terkait pemotongan dana donasi ACT yang sebelumnya diberikan Boeing. 

Menurutnya, ACT memotong dana donasi Boeing sebesar 20-30 persen dari total yang diberikan Rp103 miliar. 

Pemotongan dana donasi itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT bernomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020. 

Kombes Nurul menyebutkan hal itu diperkuat dengan tanda tangan keempat tersangka yang telah ditetapkan soal kasus ACT. 

"Itu dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," jelasnya. 

Dalam perkara ini ditetapkan empat orang tersangka, yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), pembina dan staf bidang keuangan ACT Hariyana Hermain (HH) dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (lpk/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral